Good Corporate Governance - Definisi, Sejarah, Parameter, Dan Implementasi Pada Suatu Perusahaan.

Good Corporate Governance – Definisi, Sejarah, Parameter, Dan Implementasi Pada Suatu Perusahaan


A) Definisi
            Good Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) adalah rangkaian proses, kebiasaan , kebijakan , aturan dan institusi yang mempengaruhi pengarhan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak – pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan , bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
            Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntanbilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntanbilitas lebih terhadap  pihak – pihak lain selain pemegang saham, misalnnya karyawan atau lingkungan.



B) Sejarah
            Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar


C) Parameter GCG Dalam Suatu Perusahaan
          Dalam blog saya ini, saya akan mengambil parameter GCG pada perusahaan BUMN, Dalam penilaian GCG bagi BUMN mengacu pada dua ketentuan berikut ini;
1.      Surat keputusan sekretaris kementerian badan usaha milik negara (SK Sekmen BUMN)
No.SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan GCG pada BUMN
2.      Peraturan Menteri (Permen) BUMN No.PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG pada BUMN
          Dan Parameter penilaiann GCG bagi BUMN berdasarkan self assessment (menilai diri sendiri) dengan menggunakan checklist penilaian, dimana terdapat 6 parameter penilaian GCG berikut bobot penilaian sebagai berikut:
1.      Komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara berkelanjutan (bobot 7%)
2.      Pemegang saham (shareholders) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Capital Owner (bobot 9%)
3.      Dewan komisaris/Dewan pengawas (bobot 35%)
4.      Direksi (bobot 35%)
5.      Pengungkapan informasi (disclosure) dan transparansi (bobot 9%)
6.      Aspek lainnya (bobot 5%)
          Cara Penilaian GCG dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun sekali, yang mana sebelumnya wajib dilaksanakan sosialisasi GCG pada BUMN yang bersangkutan.
          Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh independent assesor yang ditunjuk oleh dewan komisaris/ dewan pengawas melalui proses sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa masing – masing BUMN dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan direksi untuk proses penunjukannya.


D) Implementasi Pada Suatu Perusahaan
           


            Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
  1. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
  2. Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
  3. Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
  4. Mengelola risiko secara lebih baik.
  5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
  6. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
  7. Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
  8. Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
            Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
  1. Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
  2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.
  3. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  4. Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
  5. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
            Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
     

         PT. Angkasa Pura II menetapkan arah implementasi GCG dalam bentuk roadmap GCG yang diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan implementasi GCG di seluruh tingkatan. Roadmap GCG diarahkan untuk menjadikan GCG sebagai acuan dalam setiap aktivitas operasionaL. Sasaran akhir Roadmap GCG adalah terwujudnya Angkasa Pura II sebagai good corporate citizen. Diharapkan dengan dicapainya sasaran akhir tersebut, Angkasa Pura II optimis dapat meningkatkan dan mempertahankan kinerja secara berkesinambungan. Berikut Roadmap GCG Angkasa Pura II
         
          Referensi :
1.      https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan (Diakses tanggal 02 November 2018)
4.      http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg (Diakses tanggal 02 November 2018)



Comments

Popular posts from this blog

Marketing Mix 5P dan 7P - Definisi dan Perbedaan

Sistem Produksi Kecap bango

Rasio Keuangan - Definisi dan Jenis - Jenis