Bentuk Usaha Joint Venture dan Waralaba (Franchise) - Definisi, Jenis - jenis , dan Contoh


- 18 Oktober 2018


Bentuk Usaha Joint Venture dan Waralaba (Franchise) – Definisi, Jenis- Jenis, dan Contoh


1. Joint Venture


A. Definisi
            Joint venture adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai Negara yang bekerja sama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal. Kepengurusan joint venture dipimpin oleh dewan direktur yang dipilih para pemegang saham, dan pendirinya harus mempunyai bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).


B. Jenis – Jenis
            Joint venture terbagi menjadi 2. Pembagian ini berdasarkan kerja sama perusahaan dengan perusahaan di dalam negeri atau internasional. Jenis jenis joint venture adalah sebagai berikut.

a) Joint Venture Domestic
            Joint venture domestic adalah kerja sama antar perusahaan yang dimana perusahaan yang satu dengan yang lainnya berada di dalam negeri yang sama atau domestic.

b) Joint Venture International
            Joint venture international adalah kerja sama antar perusahaan yang dimana apabila satu perusahaan merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri atau perusahaan asing dengan perusahaan dalam negeri.


C. Contoh
            Saya akan memberikan beberapa contoh dari bentuk kerja sama joint venture ini berdasarkan jenis – jenisnya.


a) Joint Venture Domestic
            Kerja sama antar perusahaan dalam negeri atau domestic, contohnya sebagai berikut.

1.      PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI)

2.      PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) membentuk Lombok Tourism Development Corporation (LTDC)


b) Joint Venture International
            Kerja sama antar perusahaan asing, contohnya sebagai berikut.

1.      Sony dengan Ericsson membentuk Sony Erricson

2.      Exxonmobil dengan Shell membentuk Infineum




2. Waralaba (Franchise)


A. Definisi
            Waralaba atau Franchise adalah hak – hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Kata Waralaba (Franchise) Ini berasal dari bahasa perancis yang berarti hak atau kebebasan.
            Selain definisi waralaba, perlu dijelaskan juga apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima waralaba.
a)      Pemberi Waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan ha katas kekayaan intelektual atau penemuan , atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
b)      Penerima Waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan ha katas kekayaan intelektual atau penemuan, ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.


B. Jenis – Jenis
            Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu.
a)      Waralaba luar negeri, waralaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek dagang sudah diterima di berbagai belahan dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
b)      Waralaba dalam negeri, waralaba jenis ini juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang – orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Selain jenis – jenis waralaba terdapat juga biaya dalam menjalankan waralaba, yaitu meliputi.
a)      Ongkos Awal, dimulai dari Rp10 Juta hingga Rp1 Miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan ongkos penggunaan HAKI (Hak dari kekayaan intelektual)
b)      Ongkos Royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15% dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 %. Lebih dari 10 % biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggung jawabkan.


C. Contoh
            Saya akan memberikan contoh waralaba ini berdasarkan jenis – jenisnya.
A. Waralaba Dalam Negeri
1.      Jco Donuts

2.      California Fried Chicken (CFC)

3.      Bumbu Desa


B. Waralaba Luar Negeri
1.      KFC

2.      A&W

3.      Baskin Robbins






Referensi :
f)       https://www.kriya.co.id/sites/default/files/gambar1/2_58.jpg (Diakses Tanggal 19 Oktober 2018)
g)      https://www.kriya.co.id/sites/default/files/gambar1/4_57.jpg (Diakses Tanggal 19 Oktober 2018)
h)      https://www.kriya.co.id/sites/default/files/gambar1/7_42.jpg (Diakses Tanggal 19 Oktober 2018)
i)        https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba (Diakses Tanggal 19 Oktober 2018)
n)      https://www.mannlawyers.com/wp-content/uploads/2018/03/franchises.jpg (Diakses Tanggal 19 Oktober 2018)






Comments

Popular posts from this blog

Marketing Mix 5P dan 7P - Definisi dan Perbedaan

Sistem Produksi Kecap bango

Rasio Keuangan - Definisi dan Jenis - Jenis